PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah longgarkan aturan perjalanan udara. Tes PCR tidak lagi diharuskan untuk perjalanan udara Jawa dan Bali.
Perjalanan udara Jawa dan Bali cukup dengan menunjukkan hasil tes antigen tidak harus menggunakan tes PCR.
Aturan baru tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyebutkan bahwa perjalanan udara Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR.
Muhadjir mengatakan perubahan aturan perjalanan udara tersebut sesuai dengan usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Hal itu disampaikan Muhadjir Effendy dalam keterangan pers secara virtual terkait evaluasi PPKM.
“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan. Untuk Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa dan Bali,” ujar Muhadjir Effendy dikutip Portal Pekalongan dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 1 November 2021.
Baca Juga: Dituding Adanya Dugaan Mark-Up, Peter Gontha Bantah Bersuara Setelah Didepak dari Komisaris Garuda
Sebelumnya, dalam rapat terbatas bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan usulan perubahan syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang.
“Ini sesuai dengan usulan dari Mendagri,” ujar Muhadjir Effendy.