Terbaru! Perjalanan Udara Tidak Lagi Menggunakan PCR, Cukup Pakai Hasil Tes Antigen

- 2 November 2021, 14:18 WIB
Terbaru! Perjalanan Udara Tidak Lagi Menggunakan PCR, Boleh Pakai Hasil Tes Antigen
Terbaru! Perjalanan Udara Tidak Lagi Menggunakan PCR, Boleh Pakai Hasil Tes Antigen //Pixabay/analogicus/

PORTAL PEKALONGAN - Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan peraturan baru untuk perjalanan udara. Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat, cukup menunjukkan hasil tes antigen.

Diinformasikan peraturan baru pemerintah bahwa perjalanan udara tidak lagi menggunakan tes PCR, cukup menunjukan hasil tes Antigen.

Peraturan yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, perjalanan udara tidak lagi menggunakan tes PCR.

Baca Juga: Ketimpa Hoaks Meninggal Dunia, Inilah Fakta Acha Septriasa Terkini

Tes PCR tidak lagi digunakan untuk syarat perjalanan udara, namun cukup dengan menunjukan hasil tes antigen.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Muhadjir Efendy dalam keterangan pers secara virtual setelah rapat evaluasi PPKM.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan,yakni wilayah Jawa dan Bali, untuk perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. Cukup menggunakan tes antigen,” jelas Menko Muhadjir Effendy dikutip Portal Pekalongan dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 1 November 2021.

Perjalanan udara nonJawa Bali juga memiliki peraturan yang sama yaitu tidak lagi menggunakan tes PCR, tetapi cukup tes antigen.

Baca Juga: Rombongan Ustadz Zacky Mirza Alami Kecelakaan Hingga Mobil Terbalik, Berikut Kondisi Terkini Pasca Kejadian

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," kata Muhadjir Effendy.

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x