TERBARU! Syarat Perjalanan Darat, Naik Mobil atau Motor Sejauh 250 Km Wajib Tes PCR atau Antigen

- 2 November 2021, 15:03 WIB
TERBARU! Syarat Perjalanan Darat, Naik Mobil atau Motor Sejauh 250 Km Wajib Tes PCR atau Antigen
TERBARU! Syarat Perjalanan Darat, Naik Mobil atau Motor Sejauh 250 Km Wajib Tes PCR atau Antigen /

PORTAL PEKALONGAN - Baru-baru ini, pemerintah memberlakukan aturan baru sebagai syarat melakukan perjalanan darat di Indonesia selama masa pandemi Covid-19.

Kini syarat perjalanan darat terbaru untuk jarak 250 km wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid tes antigen.

Pemerintah memberlakukan syarat perjalanan darat terbaru melakukan perjalanan darat dengan menunjukkan tes PCR atau rapid tes antigen tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor SE 90 Tahun 2021.

Baca Juga: Terbaru! Perjalanan Udara Tidak Lagi Menggunakan PCR, Cukup Pakai Hasil Tes Antigen

Hal tersebut merupakan perubahan atas SE Menhub Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Isi surat menyebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi darat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

Selain itu, juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Ketentuan ini berlaku bagi pengguna perjalanan jarak jauh dengan jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan empat jam, baik yang menggunakan mobil pribadi maupun angkutan umum.

Ketentuan ini berlaku juga bagi penumpang angkutan penyeberangan yang memenuhi ketentuan perjalanan jarak jauh ini juga wajib memenuhi syarat perjalanan tersebut.

Baca Juga: Ketimpa Hoaks Meninggal Dunia, Inilah Fakta Acha Septriasa Terkini

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x