BIKIN GEGER WARGA! Bayi Baru Lahir Dibuang, Pelakunya Sepasang Muda-mudi

- 10 November 2021, 21:36 WIB
Ilustrasi bayi baru lahir
Ilustrasi bayi baru lahir /Carolinagrabrowska/Pexels

Saat diinterogasi petugas kepolisian, pengakuan SRN kepada petugas kepolisian, dirinya mengakui bahwa bayi yang dibuang tersebut adalah anak dari hubungan intim bersama YA.

Atas perbuatannya tersebut, mereka terancam melanggar Pasal 305, 308 KUHP tentang orang tua yang melakukan pembuangan bayi beberapa lama sesudah dilahirkan dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak. Mereka terancam hukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, bayi perempuan malang yang memiliki berat 1,9 kg ini kemudian dirawat di Rumah Sakit Dr Sobirin menempati Ruang Melati sejak, Selasa9 November 2021 WIB.

Baca Juga: Rachel Vennya Ditetapkan sebagai Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Apa Alasannya?

Kondisi bayi perempuan masih lemah dan sesekali menangis pelan serta masih mendapat bantuan oksigen yang dipasangkan di tubuh bayi tersebut.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Mediajabodetabek.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah