Anggota Komisi Fatwa MUI Ditangkap Densus 88, Atas Dugaan Kasus Terorisme

- 17 November 2021, 06:55 WIB
Ilustrasi: Densus 88 Antiteror Mabes Polri Ciduk anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah
Ilustrasi: Densus 88 Antiteror Mabes Polri Ciduk anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah /Antara

"Kalo baca pernyataan bapak ini berarti ustadz yg ditangkap barusan itu salah dong pak ?," timpal @Firman99918714·

Cholil Fafis langsung memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

"Kita serahkan pada proses hukum termasuk pengadilan. Jadi kami menghormati hukum yg berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Benda Ini Bisa Jadi Penghalang Rezeki Masuk Rumah, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Selengkapnya

Sementara itu Densus 88 Antiteror Polri sudah menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustadz Farid Okbah, pengurus Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

"Sudah tiga orang ditetapkan tersangka," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membeberkan ketiga tersangka tersebut ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

"Waktu penangkapan AZ, Selasa 16 November pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati," jelas Ramadhan.

"Kedua inisial AA, ditangkap di hari Selasa tanggal 16 November, pukul kira-kira 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi. Kemudian, FAO. Ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati," tambahnya.

Farid dan dua lainnya ditangkap karena diduga terlibat dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah