Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Menegaskan Pegawai ASN Tidak Termasuk dalam Kriteria Penerima Bantuan Sosial.

- 20 November 2021, 14:22 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial. /Dok Kementerian PANRB

 

PORTAL PEKALONGAN  - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial. Namun demikian, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (20/11).

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Baca Juga: Yana Supriatna Kini Diperiksa di Mapolres Sumedang, Buntut Nge-Prank Hilang Misterius di Cadas Pangeran

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Menurutnya, berkaitan dengan sanksi/hukuman yang diberikan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.

Selain itu, Menteri Tjahjo mengatakan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Baca Juga: Jokowi Dorong Pemanfaatan Artificial Intelligence untuk Percepatan Birokrasi Layanan Publik

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas MENPANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah