PPKM Level 3 Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021, Simak Penjelasan Berikut

- 22 November 2021, 10:52 WIB
Catat! Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember- 2 Januari 2022, Ini Alasannya
Catat! Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember- 2 Januari 2022, Ini Alasannya /Rizky Tri Sulistiawan /@vonmagz

PORTAL PEKALONGAN - PPKM Level 3 bakal diterapkan di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021. Penasaran mengenai informasi tersebut, simak penjelasan lengkapnya berikut.

Pemerintah bakal menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021, atau selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Selama libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah bakal menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Kasus Demam Berdarah Terpantau Naik, Ikatan Dokter Indonesia 'IDI' Banjarnegara Angkat Bicara..

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dalam Rapat Koordinas Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru secara daring pada Rabu 17 November 2021 bahwa seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan Level 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3.

Sehingga akan ada keseragaman secara nasional sesuai kesepakatan semua aturan untuk Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang. Sedangkan, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi tetap bergerak. Sehingga diperlukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan yang dilakukan di sejumlah destinasi.

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah