Besari Cahyo Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Korupsi PLTD Raja Ampat Tertangkap di Jakarta

- 29 November 2021, 08:06 WIB
Ilustrasi korupsi. Besari Cahyo Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Korupsi PLTD Raja Ampat Tertangkap di Jakarta
Ilustrasi korupsi. Besari Cahyo Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Korupsi PLTD Raja Ampat Tertangkap di Jakarta //Pixabay /Sajinka2/Pixabay

PORTAL PEKALONGAN - Besari Tjahyono yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi PLTD Raja Ampat yang tertangkap di Jakarta, selama empat tahun.

Besari Tjahyono adalah Mantan Direktur PT Forking Mandiri yang menjadi tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010, tertangkap di Jakarta.

Besari Tjahyono yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun, diamankan pada 25 November 2021 di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60 Setiabudi Jakarta Selatan dan tiba di Sorong, Papua Barat, Jumat 26 November 2021.

Baca Juga: Hadapi Berbagai Persoalan Bangsa, Tantangan MUI Harus Bersikap Proporsional

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, Sastra Adi Wicaksana mengatakan, bahwa setelah diamankan di Jakarta yang bersangkutan sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah itu, tersangka langsung diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari guna proses administrasi dan dilanjutkan ke Kota Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pemberkasan perkara tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan, bahwa tersangka Besari Tjahyono diamankan terkait kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010 lalu.

Baca Juga: Tim UIN Walisongo Semarang Juara Olimpiade Ilmu Falak se-Indonesia di Banda Aceh

Dalam kasus tersebut, sesuai hasil audit BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Dan pihak kejaksaan telah menetapkan yang bersangkutan DPO sejak tahun 2018.

Dikatakan bahwa tersangka diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/T.1.13/Fd.1/082017 tanggal 18 Agustus jo. Print-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x