Kemendikbud Ristek Tetapkan Tidak Ada Libur Natal dan Tahun Baru untuk Semua Lembaga Pendidikan

- 3 Desember 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muta (PTM) dengan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Ilustrasi pembelajaran tatap muta (PTM) dengan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. /Aji Bagus Muharam//Biro Adpim Jabar


PORTAL PEKALONGAN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menetapkan tidak ada libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.

Kebijakan tidak ada libur Natal dan Tahun Naru 2021, ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek melalui Surat Edaran (SE).

Surat Edaran itu merupakan kelanjutan dari kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Surat Edaran Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 berisi:

1. Pembagian raport semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022.

2. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Baca Juga: Barang Dari Online Shop Tidak Sesuai Foto, Bolehkah Minta Uang Kembali, Berikut Penjelasannya

Kemendikbud Ristek pun mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, pada 1 Desember 2021.

Adapun Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek untuk ditujukan ke gubernur, bupati/wali kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi dan pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN).

Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek dalam rangka menanggulangi mobilitas masyarakat agar bisa mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid -19 menjelang periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ada 6 aturan Kemendikbud Ristek yang berhubungan dengan penyelenggaraan jelang libur Natal dan Tahun Baru yakni:

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x