Kementerian Perdagangan Edarkan Surat Pencabutan, Soal Larangan Minyak Goreng Curah 2022

- 10 Desember 2021, 19:16 WIB
Kementerian Perdagangan Edarkan Surat Pencabutan, Soal Larangan Minyak Goreng Curah 2022
Kementerian Perdagangan Edarkan Surat Pencabutan, Soal Larangan Minyak Goreng Curah 2022 /

PORTAL PEKALONGAN - Kementerian Perdagangan edarkan surat pencabutan, soal larangan minyak goreng curah 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, mengatakan bahwa Pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.

Baca Juga: Tiang Kereta Cepat Jakarta Bandung Dibongkar, Ramai! Jadi Perbincangan di Media Sosial

"Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," kata Oke secara virtual, Jumat, 10 Desember 2021.

Oke memaparkan, pemerintah memerhatikan kondisi supercycle komoditi yang dipicu sejumlah faktor, diantaranya pemulihan ekonomi di sejumlah negara.

Yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan pasokan yang mencukupi, sehingga terjadi kenaikan harga, salah satunya pada komoditas minyak goreng.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Berpulang Jelang Khutbah Jumat, Ridwan Kamil: Dia Sahabat Terbaik

Oke mengatakan, saat ini harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) internasional berkisar di angka 1.305 dolar AS per metric ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal tahun 2021 yang memicu kenaikan minyak goreng curah.

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Galamedia ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x