Kementerian Perdagangan Edarkan Surat Pencabutan, Soal Larangan Minyak Goreng Curah 2022

- 10 Desember 2021, 19:16 WIB
Kementerian Perdagangan Edarkan Surat Pencabutan, Soal Larangan Minyak Goreng Curah 2022
Kementerian Perdagangan Edarkan Surat Pencabutan, Soal Larangan Minyak Goreng Curah 2022 /

"Saat ini minyak goreng curah di angka 17.600 per liter. Dan minyak goreng kemasan tergeser menjadi 19.000 per liter," tukas Oke.

Adapun kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM, adalah sebesar 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.

Pembatalan tersebut, lanjut Oke, akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, khususnya pada pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: BERITA DUKA: Hendak Khutbah Jumat, Wali Kota Bandung Oded M Danial Mendadak Pingsan dan Meninggal Dunia

"Dengan demikian, penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi, pada dasarnya tidak dilarang minyak goreng sawit secara curah. Dan ini akan diikuti dengan perubahan Permendagnya, yang sekarang dalam proses," pungkas Oke.

Pemberitaan ini sebelumnya sudah pernah tayang dengan judul 'Soal Larangan Minyak Goreng Curah 2022, Kementerian Perdagangan Edarkan Surat Pencabutan' oleh galamedia.com.***(Dicky Aditya/Galamedia)

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Galamedia ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x