Pada videonya Ferdinand Hutahaean juga menyatakan bahwa pernyataan tersebut menggiring opini publik negatif terhadap Presiden seolah-olah Pak Jokowi menerima gratifikasi.
"Saya tidak yakin KPK mengetahui status pemberian jeruk ini, apakah diberikan gratis, hibah atau jangan-jangan Pak presiden membelinya," ujar Ferdinand Hutahaean dalam video singkatnya.
Ia juga menyebut jika tak mengetahuinya, ini yang berbahaya.
"Padahal pelaporan gratifikasi itu 30 hari kerja. Harusnya KPK menunggu batas pelaporan batas waktu tersebut," tambahnya.
"Inilah etika yang tidak dijaga oleh pimpinan KPK sementara mata, mulut, telinganya diam melihat banyak peristiwa-peristiwa yang layak untuk diusut di APBD DKI Jakarta. Saya kecewa," tekan Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Tiang Kereta Cepat Jakarta Bandung Dibongkar, Ramai! Jadi Perbincangan di Media Sosial
Ferdiand juga mengatakan dirinya yakin bahwa Presiden Jokowi mengetahui, paham mengenai aturan gratifikasi.
"Sy yakin Jokowi paham betul apa yg hrs dilakukan soal gratifikasi, tp KPK_RI blunder membangun opini negatif!" lanjutnya.
Ferdinand juga menegaskan agar pimpinan KPK yang berbicara hal itu meminta maaf kepada Presiden Jokowi.
"Saya berharap pada pimpinan KPK yang bicara itu supaya minta maaf kepada Presiden karena batas pelaporan itu 30 hari. Presiden baru menerima anda sudah ribut, sementara yang diributkan masyarakat sebagai pidana korupsi Anda diam membisu tidak bicara," tuntut Ferdinand.