Jokowi Terima Kiriman Satu Truk Jeruk dari Karo, Ferdinand Hutahea Turut Angat Bicara Mengenai Pernyataan KPK

- 10 Desember 2021, 21:18 WIB
Ferdinand Hutahaean kritik KPK terhadap tuntutan Jokowi terima gratifikasi satu truk jeruk dari masyarakat Karo
Ferdinand Hutahaean kritik KPK terhadap tuntutan Jokowi terima gratifikasi satu truk jeruk dari masyarakat Karo /Tangkapan layar Twitter @FerdinandHaean3/

PORTAL PEKALONGAN - Ferdinand Hutahaean turut menanggapi buntut Jokowi terima kiriman satu truk jeruk dari Karo, KPK meminta untuk melaporkannya sebagai gratifikasi.

Pemberian satu truk jeruk dari petani Karo kepada Presiden Jokowi beberapa waktu lalu ternyata berbuntut, Ferdinand Hutahaean turut menanggapi hal tersebut.

Aktivis politik Ferdinand Hutahaean melalui video yang diunggah pada akun twitternya @FerdinandHaean3 turut menanggapi pemberian satu truk jeruk dari petani Karo kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Rencana Pembongkaran Makam Vanessa Angel, Berikut Penjelasan Ustaz Zacky Mirza

Dalam video tersebut Ferdinand mengungkapkan bahwa buntut Jokowi terima kiriman satu truk jeruk dari Karo, KPK meminta untuk melaporkannya sebagai gratifikasi.

Ferdinand menyebut hal itu sebagai kegenitan KPK dan membangun opini negatif terhadap Presiden Jokowi.

"KPK yang menyarankan Pres Jokowi supaya melaporkan Jeruk dari Tanah Karo sebagai gratifikasi adalah bentuk kegenitan yang tak patut," cuitan Ferdinand Hutahaean pada 9 Desember 2021.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya yang sudah tayang dengan judul 'Buntut Kiriman Satu Truk Jeruk ke Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Kegenitan KPK, Bangun Opini Negatif Presiden' oleh seputartangsel.com pada 9 Desember 2021.

Baca Juga: Kementerian Perdagangan Edarkan Surat Pencabutan, Soal Larangan Minyak Goreng Curah 2022

Pada videonya Ferdinand Hutahaean juga menyatakan bahwa pernyataan tersebut menggiring opini publik negatif terhadap Presiden seolah-olah Pak Jokowi menerima gratifikasi.

"Saya tidak yakin KPK mengetahui status pemberian jeruk ini, apakah diberikan gratis, hibah atau jangan-jangan Pak presiden membelinya," ujar Ferdinand Hutahaean dalam video singkatnya.

Ia juga menyebut jika tak mengetahuinya, ini yang berbahaya.

"Padahal pelaporan gratifikasi itu 30 hari kerja. Harusnya KPK menunggu batas pelaporan batas waktu tersebut," tambahnya.

"Inilah etika yang tidak dijaga oleh pimpinan KPK sementara mata, mulut, telinganya diam melihat banyak peristiwa-peristiwa yang layak untuk diusut di APBD DKI Jakarta. Saya kecewa," tekan Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Tiang Kereta Cepat Jakarta Bandung Dibongkar, Ramai! Jadi Perbincangan di Media Sosial

Ferdiand juga mengatakan dirinya yakin bahwa Presiden Jokowi mengetahui, paham mengenai aturan gratifikasi.

"Sy yakin Jokowi paham betul apa yg hrs dilakukan soal gratifikasi, tp KPK_RI blunder membangun opini negatif!" lanjutnya.

Ferdinand juga menegaskan agar pimpinan KPK yang berbicara hal itu meminta maaf kepada Presiden Jokowi.

"Saya berharap pada pimpinan KPK yang bicara itu supaya minta maaf kepada Presiden karena batas pelaporan itu 30 hari. Presiden baru menerima anda sudah ribut, sementara yang diributkan masyarakat sebagai pidana korupsi Anda diam membisu tidak bicara," tuntut Ferdinand.

Demikian Ferdinand Hutahaean turut menanggapi buntut Jokowi terima kiriman satu truk jeruk dari Karo, KPK meminta untuk melaporkannya sebagai gratifikasi.***(Tining Syamsuriah/SeputarTangsel.Com)

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah