TERBARU! Syarat dan Aturan Naik Kereta Saat Libur Nataru Berlaku hingga 2 Januari 2022

- 17 Desember 2021, 14:03 WIB
TERBARU! Syarat dan Aturan Naik Kereta Saat Libur Nataru Berlaku hingga 2 Januari 2022
TERBARU! Syarat dan Aturan Naik Kereta Saat Libur Nataru Berlaku hingga 2 Januari 2022 /Zona Surabaya Raya/

PORTAL PEKALONGAN -Inilah syarat dan aturan terbaru naik kereta api saat libur natal dan tahun baru (Nataru) yang berlaku hingga 2 Januari 2022.

Ada beberapa aturan terbaru ketika akan naik kereta api di masa Nataru.

Peraturan terbaru naik kereta api berlaku sejak 24 Desember 2021.

Dikutip dari laman resmi PT KAI ada aturan naik kereta api jarak jauh di masa yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Baca Juga: RSDC Wisma Atlet Diisolasi Tujuh Hari untuk Cegah Transmisi Varian Omicron

Aturan perjalanan naik kereta api di masa Nataru ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 112 tahun 2021.

Berikut adalah aturan dan syarat naik kereta api jarak jauh di masa Nataru:

Usia di atas 17 tahun:
- Vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.

Usia 12 - 17 tahun:
- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah