PORTAL PEKALONGAN - Begini jawaban tegas BRI Usai tagar Indah Harini ramai di jagat media sosial.
Usai tagar Indah Harini ramai di jagat media sosial, Bank BRI pun memberikan jawaban tegas.
Kejadian viral yang mencatut nama nasabah atas nama Indah Harini sempat ramai di jagat media sosial, berikut jawaban tegas BRI selengkapnya.
Kepala Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya mengatakan bahwa kejadian yang viral mencatut nasabah atas nama Indah Harini itu terjadi tiga tahun yang lalu, tepatnya pada 2019.
Akhmad Purwakajaya melanjutkan, Indah Harini diketahui mendapat kiriman dana yang bukan miliknya dengan nominal lebih dari Rp30 miliar.
"Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019 dimana Ybs telah menerima dana yang bukan haknya di rekening Ybs. di BRI dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar," ujar Akhmad Purwakajaya.
Menanggapi kejadian tersebut, Akhmad Purwakajaya pun merujuk pada aturan yang berlaku dalam UU No.3/2011 pasal 85, yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp.5 miliar".