Ramai dan Jadi Trending Tagar Save Indah Harini, Berikut Kronologi Kasus Bank BRI Pidanakan Nasabah Prioritas

- 28 Desember 2021, 10:05 WIB
Salah satu nasabah Bank BRI, Indah Harini akan menggugat BRI senilai Rp1 Triliun karena alasan ini. Simak selengkapnya
Salah satu nasabah Bank BRI, Indah Harini akan menggugat BRI senilai Rp1 Triliun karena alasan ini. Simak selengkapnya /Nur Aliem Halvaima//foto dok tim kuasa hukum

PORTAL PEKALONGAN – Ramai dan jadi trending di jagat media sosial tagar save Indah Harini, berikut kronologi kasus Bank BRI pidanakan nasabah prioritas.

Baru-baru ini, 27 Desember 2021, ramai diperbincangkan kasus Bank BRI yang pidanakan nasabah prioritasnya. Karena posisi nasabah sebagai korban, netizen naikkan tagar #SaveIndahHarini untuk meminta keadilan.

Indah Harini diketahui adalah nama yang digugat oleh Bank BRI, ramai dan jadi trending di jagat media sosial tagar save Indah Harini.

Baca Juga: Naikkan Tagar Save Indah Harini dan Jadi Trending, Netizen Tak Mau Jadi Korban Berikutnya

Melalui laman Twitter, sebuah tagar menarik perhatian. Tagar tersebut bertuliskan #SaveIndahHarini. Diketahui bahwa Indah Harini adalah nama dari seorang nasabah yang digugat oleh Bank BRI, namun karena merasa yang menjadi korban, Indah menggugat balik Bank BRI.

Berikut kronologi kejadian secara singkat kasus Indah Harini dengan Bank BRI:

Awalnya pada September 2019, Indah Harini membuka rekening valas British Pund (GBP) di bank BRI KCK Sudirman, Jakarta Pusat, yang ditujukannya untuk keperluan transfer biaya sekolah anaknya di UK.

Selanjutnya, ketika Indah sedang berada di London untuk mengantarkan anaknya pada Oktober 2019, ia berbelanja dan menggunakan Mastercard.

Tidak lama, ia mendapatkan telepon dari pihak BRI bawa Indah Harini mendapatkan tax refund dari Mastercard, sehingga pihak bank meminta nomor rekening Indah untuk menampung uang kembali tersebut.

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Info Semarang Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah