Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19, Kemenkes: Prioritas Tertentu Saja

- 5 Januari 2022, 18:48 WIB
Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19, Kemenkes: Prioritas Tertentu Saja
Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19, Kemenkes: Prioritas Tertentu Saja /pexels.com/Rafael Classen /

 

PORTAL PEKALONGAN - Virus Covid-19 masih menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia. Apalagi saat ini muncul varian baru Omicron yang cukup membahayakan juga.

Baru-baru ini pemerintah merencanakan program vaksinasi ketiga atau disebut juga vaksin booster.

Bagaimana proses vaksinasi ketiga atau vaksin booster bagi masyarakat.

Baca Juga: Kemenag Pertimbangkan Pemberangkatan Umrah Mulai Januari 2022, Ketua MPR RI Merespons Begini

Menurut informasi, Kemenkes bersiap untuk mengadakan vaksinasi ketiga atau pemberian vaksin booster yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 12 Januari 2022.

Dikutip Portal Pekalongan.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul 'Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022, Intip Bocoran Biaya dan Kriteria Penerimanya', sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), vaksin booster akan menargetkan masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

Disinggung maslaah biaya yang perlu dikeluarkan untuk menerima suntikan vaksin booster, Kemenkes melalui Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan, biaya vaksin booster belum ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut penuturanya, untuk program vaksin booster, pemerintah menyediakan tiga opsi bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x