"Mengingat, sebanyak 95 persen kasus Omicron di Jakarta berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
. Untuk itu saya meminta PPLN benar-benar mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, seperti disiplin menerapkan protokol kesehatan, di samping memperhatikan regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah khususnya terkait proses karantina," ungkap Bamsoet.
Baca Juga: Penting! Dampak Diabetes Pada Anak, dr Aris Sunardi: Bisa Mengganggu Tumbuh Kembang Anak
Sebagai informasi, berdasarkan aturan dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid -19 Nomor 1 Tahun 2022, sementara ini pemerintah menetapkan WNA dari 14 negara dilarang berkunjung ke Indonesia. Ke-14 negara yang dilarang itu adalah:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Prancis
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe
8. Malawi
9. Mozambique
10. Namibia
11. Eswatini
12. Lesotho
13. Inggris
14. Denmark
Pelarangan itu menyasar atau berlaku bagi WNA dengan cakupan kondisi sebagai berikut:
1. Berlaku bagi WNA asal 14 negara yang dilarang.
2. Berlaku bagi WNA baik yang secara langsung maupun transit di 14 negara yang dilarang.
3. Berlaku bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari 14 negara atau wilayah tersebut.
Meski begitu, Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara tersebut masih diberikan kesempatan memasuki Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.
Adapun bagi pelaku perjalanan selain 14 negara yang dilarang tersebut, wajib melakukan karantina selama 7x24 jam.
Baca Juga: Para Kru Diserang Covid-19, Produksi Star Trek: Picard Dihentikan Sementara