ISU AKTUAL! Pemerintah Resmi Melarang WNA dari 14 Negara Masuk Indonesia, Ketua MPR RI Merespons Begini

- 7 Januari 2022, 19:54 WIB
Merespons isu aktual  larangan WNA dari 14 negara dilarang masuk Indonesia, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan tanggapan positif.
Merespons isu aktual larangan WNA dari 14 negara dilarang masuk Indonesia, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan tanggapan positif. /Instagram @bambang.soesatyo


PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan larangan sementara untuk warga negara asing (WNA) dari 14 negara masuk ke wilayah Indonesia berlaku mulai hari ini, Jumat 7 Januari 2022.

Pelarangan itu terkait antisipasi dan kewaspadaan pemerintah Indonesia untuk mencegah penularan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron.

Adapun penetapan pelarangan itu melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid -19 Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2021.

Baca Juga: Cegah Omicron, Inilah Daftar 14 Negara yang Dilarangg Masuk Indonesia, Berlaku Mulai 7 Januari 2022

Merespons isu aktual terkait larangan WNA dari 14 negara dilarang masuk wilayah Indonesia, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan tanggapan positif.

"Saya mendukung dan mengapresiasi sikap pemerintah yang telah menetapkan larangan kunjungan WNA dari 14 negara berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid-19. Ini sebagai langkah untuk pencegahan penularan Covid-19 varian Omicron yang terus menunjukkan tren kenaikan di berbagai negara, termasuk di Indonesia," ungkap Bambang Soesatyo dikutip Portalpekalongan.com dari siaran pers, Jumat 7 Januari 2022.

Ketua MPR RI yan akrab disapa Bamsoet itu menambahkan, pihaknya meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berkoordinasi untuk dapat menyampaikan penjelasan secara detail pasal demi pasal mengenai kebijakan terbaru tersebut kepada masyarakat, khususnya kepada WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia terkait adanya larangan masuk sementara bagi WNA dari 14 negara.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Cek Stadion Jatidiri, Ganjar: Titip Ya Tolong Dikawal

"Kami juga meminta pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk terus mengawasi kedisiplinan aparat yang bertugas dalam proses karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), khususnya WNA agar implementasi dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dapat berlaku secara efektif," imbuh Bamsoet.

Selain itu, pihaknya meminta pemerintah untuk terus memantau perkembangan situasi penyebaran kasus Omicron di berbagai negara agar dapat ditentukan kembali kebijakan baru yang lebih efektif dalam mencegah masuknya varian Omicron dari pelaku perjalanan luar negeri.

"Mengingat, sebanyak 95 persen kasus Omicron di Jakarta berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
. Untuk itu saya meminta PPLN benar-benar mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, seperti disiplin menerapkan protokol kesehatan, di samping memperhatikan regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah khususnya terkait proses karantina," ungkap Bamsoet.

Baca Juga: Penting! Dampak Diabetes Pada Anak, dr Aris Sunardi: Bisa Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Sebagai informasi, berdasarkan aturan dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid -19 Nomor 1 Tahun 2022, sementara ini pemerintah menetapkan WNA dari 14 negara dilarang berkunjung ke Indonesia. Ke-14 negara yang dilarang itu adalah:

1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Prancis
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe
8. Malawi
9. Mozambique
10. Namibia
11. Eswatini
12. Lesotho
13. Inggris
14. Denmark

Baca Juga: Anak-Anak di Sekolah Darurat Erupsi Gunung Semeru Dapat Suport Psikologis dari Relawan PMI Banjarnegara

Pelarangan itu menyasar atau berlaku bagi WNA dengan cakupan kondisi sebagai berikut:

1. Berlaku bagi WNA asal 14 negara yang dilarang.
2. Berlaku bagi WNA baik yang secara langsung maupun transit di 14 negara yang dilarang.
3. Berlaku bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari 14 negara atau wilayah tersebut.

Meski begitu, Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara tersebut masih diberikan kesempatan memasuki Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.

Adapun bagi pelaku perjalanan selain 14 negara yang dilarang tersebut, wajib melakukan karantina selama 7x24 jam.

Baca Juga: Para Kru Diserang Covid-19, Produksi Star Trek: Picard Dihentikan Sementara

Surat Edaran Satgas Covid -19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang larangan 14 negara masuk wilayah Indonesia itu mulai berlaku 7 Januari 2022.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat total kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mencapai 254 kasus per Selasa 4 Januari 2022. Dari keseluruhan pasien, gejala-gejala yang paling banyak ditemukan yaitu batuk dan pilek.***

Editor: Ali A

Sumber: Satgas Covid-19 Siaran Pers MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah