Dokter Dukung Payung Hukum Tindakan Sunat Oleh Perawat, Berikut Selengkapnya

- 17 Januari 2022, 19:35 WIB
Dokter Dukung Payung Hukum Tindakan Sunat Oleh Perawat, Berikut Selengkapnya
Dokter Dukung Payung Hukum Tindakan Sunat Oleh Perawat, Berikut Selengkapnya /Nugroho/Portal Pekalongan/

PORTAL PEKALONGAN - Dokter dukung payung hukum tindakan sunat oleh perawat, berikut selengkapnya kiga rangkum dalam artikel ini.

Sampai saat ini, payung hukum untuk tindakan sunat yang dilakukan perawat belum ada payung hukumnya.

Kalangan dokter mendukung perawat untuk memiliki payung hukum untuk tindakan sunat yang dilakukan.

Baca Juga: Kanjeng Ratu Retno Dumilah dan Nyi Ratu Kalinyamat, Kisah Wali Paidi Episode 47 Ngaji Laku PCS

Dalam Islam laki laki wajib melaksanakan khitan atau sunat, dikalangan masyarakat umum, atau di pedesaan tindakan medis ini biasanya dilakukan oleh perawat.

dr Galih Endradita M praktisi kedokteran menyatakan sunat atau dalam istilah medis sirkumsisi itu secara medis adalah kewenangan dokter, bisa dokter umum, dokter spesialis bedah maupun spesialis urologi.

“Prosedur khitan wajib di Agama Islam, nah di kedokteran wajib ketika ada gangguan atau indikasi medis seperti infeksi atau kelaianan lain bisa dilakukan oleh dokter umum. Kalau ada kelainan bentuk atau anatomi dilakukan oleh dokter spesialis bedah umum atau spesialis urologi, ini prinsip sesuai kompetensinya,” kata dr Galih Endradita yang merupakan divisi forensik dan medikolegal saat di Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarnegara, Senin 17 Januari 2022.

Secara yuridis, sirkumsisi adalah tindakan kedokteran. Menurut standar pendidikan dokter 2019, sirkumsisi atau khitan dimasukkan dalam kewenangan level 4 dokter umum.

Baca Juga: Bacaan Doa Ketika Melihat dan Mengusir Setan Lengkap dengan Latin dan Artinya

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah