PORTAL PEKALONGAN - Munculnya fenomena baru foto selfie atau swafoto dengan membawa e-KTP menjadi Non Fungible Token (NFT) dan dijual di marketplace digital, akhirnya memancing Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh ikut angkat bicara.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan bahaya foto selfie atau swafoto dengan e-KTP dan ditransaksikan melalui platform digital.
Diketahui, munculnya fenomena baru foto selfie dengan membawa e-KTP itu setelah seorang WNI yang bernama Ghozali mendadak menjadi miliarder gara-gara sukses menjual foto-foto selfie dirinya menjadi NFT melalui platform OpenSea.
Baca Juga: Fenomena Selfie E-KTP menjadi NFT Berbahaya dan Tidak Beretika, Simak Alasannya
Namun, yang menjadi sorotan Dirjen Dukcapil bukan foto selfie seperti yang dilakukan Ghozali, tetapi munculnya fenomena baru menjual foto selfie membawa e-KTP.
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP elektronik di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud, penipuan, kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab," kata Zudan, dikutip Portalpekalongan.com dari Antaranews, Rabu 19 Januari 2022.
Menurut Zudan, hal itu karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar "underground" atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online.
Baca Juga: Ghozali Everyday Dapat Apresiasi dari Menparekraf Sandiaga Uno: Unik, Menarik, dan Luar Biasa!
Zudan mengingatkan hal penting tersebut perlu disikapi dalam era ekonomi baru yang serba digital saat ini. Salah satunya fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
"Bahkan ada pula yang berswafoto sambil memperlihatkan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik. Dalam foto itu data diri pun dapat dilihat dan dibaca dengan jelas," ungkapnya.
Menurut dia, data tersebut berbahaya jika jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena bisa saja dipergunakan untuk transaksi ekonomi yang dapat merugikan si pemilik data.
Baca Juga: Ghozali Dapat Cuitan Dirjen Pajak, Diminta Segera Urus NPWP sebagai WNI yang Taat Pajak, Begini Balasannya
Zudan menilai ketidakpahaman penduduk tentang pentingnya perlindungan data diri dan pribadi menjadi isu krusial yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.
"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan," ucap Zudan.
Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri atau pribadi.
Kemudian Zudan mengingatkan sanksi terhadap pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan dengan melanggar aturan ternyata tidak main-main alias tidak ringan.
Baca Juga: Ghozali Raup Miliaran Rupiah Jual Koleksi Swafoto NFT, Ada Foto Dihargai 95 Juta Rupiah
Dijelaskan, pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan, seperti foto e-KTP di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan (atas) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan," tegas Zudan.***