Muhammad Ali, Sopir Kecelakaan Maut Truk Tronton di Balikpapan Kini Jadi Tersangka

- 23 Januari 2022, 07:20 WIB
Muhammad Ali, Sopir Kecelakaan Maut Truk Tronton di Muara Rapak Balikpapan yang Merenggut 4 Nyawa, Kini Jadi Tersangka
Muhammad Ali, Sopir Kecelakaan Maut Truk Tronton di Muara Rapak Balikpapan yang Merenggut 4 Nyawa, Kini Jadi Tersangka /CerdikIndonesia/Kolase CCTV dan media sosial

PORTAL PEKALONGAN - Kecelakaan maut truk tronton di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat 21 Januari 2022, telah memakan banyak korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Muara Rapak Balikpapan pada pukul 06.15 WITA itu telah merenggut nyawa 4 orang meninggal, serta 43 lainnya luka ringan dan berat.

Saat ini, Kabid Humas Poda Kalimantan Timur telah menetapkan sopir truk tronton bernama Muhammad Ali sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di wilayah Muara Rapak, Kota Balikpapan, pada Jumat 21 Januari 2022.

Baca Juga: Kisah Pasangan Suami Istri Selamat dari Kecelakaan Maut di Balikpapan, Marzuki: Bikin Merinding

Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebutkan bahwa sopir truk tronton ini telah diamankan, dan terbukti lalai dalam berkendara yang menimbulkan banyak korban berjatuhan.

"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, dikutip portalpekalongan.com dari PMJ News pada Jumat 21 Januari 2022.

Yusuf Sutejo menjelaskan, Muhammad Ali melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.

Baca Juga: Letusan Gunung Berapi Tonga Setara 1.000 Bom Atom, Seluruh Kepulauan Terguncang dan Terjadi Tsunami

"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, disana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," jelas Yusuf.

Dalam hal ini, sopir truk tronton tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah