Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Currat, Lima Pelaku Komplotan Spesialis Antarprovinsi

- 28 Januari 2022, 16:59 WIB
Ditkrimum Polda Jateng ungkap dua kasus currat, lima pelaku komplotan spesialis antarprovinsi ditangkap di Jateng.
Ditkrimum Polda Jateng ungkap dua kasus currat, lima pelaku komplotan spesialis antarprovinsi ditangkap di Jateng. /Humas Polda Jateng

PORTAL PEKALONGAN - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng menggelar pengungkapan dua kasus pencurian dengan pemberatan (currat) dalam waktu bersamaan di depan lobi gedung Ditkrimum.

Gelar perkara dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Dwi Retnowati.

Kasus pertama yang diungkap adalah currat dengan modus mengganjal lubang kartu mesin ATM. Sasaran dari pelaku adalah mesin ATM di lokasi SPBU dan minimarket Alfamart dan Indomaret.

Baca Juga: Polda Jateng Segera Periksa GWS Terduga Pemerkosa R, Kuasa Hukum: Tidak Ada Paksaan

Komplotan pelaku beraksi di 11 lokasi berbeda yang tersebar di tiga provinsi (Banten, Jabar dan Jateng). Tiga orang pelaku berhasil diamankan sementata satu  orang masih dalam pengejaran (DPO).

Adapun para pelaku yang tertangkap yaitu EA (40 tahun) warga Tangerang, JA (42 tahun) warga Pesawaran Provinsi Lampung, dan FR (39 tahun) warga Tanggamus Provinsi Lampung.

"Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. EA mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi dan menukar kartu ATM milik korban, sementara kedua pelaku lain mengintip nomor PIN kartu ATM korban," ujar Djuhandani.

Baca Juga: Polda Jateng Telah Panggil GWS, Terlapor Pemerkosa R, Warga Boyolali yang Sempat Viral

Saat menjalankan aksinya di Jepara, pelaku menggasak uang tabungan milik korban bernama Saeful Zani sebesar Rp35 juta .

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x