Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Currat, Lima Pelaku Komplotan Spesialis Antarprovinsi

- 28 Januari 2022, 16:59 WIB
Ditkrimum Polda Jateng ungkap dua kasus currat, lima pelaku komplotan spesialis antarprovinsi ditangkap di Jateng.
Ditkrimum Polda Jateng ungkap dua kasus currat, lima pelaku komplotan spesialis antarprovinsi ditangkap di Jateng. /Humas Polda Jateng

Dua pelaku yang ditangkap beserta barang bukti sarana dan hasil kejahatan, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Baca Juga: Dua Wanita Cantik Bandar Arisan Online Bodong Dibekuk Polda Jateng, Total Kerugian Korban Mencapai Rp3 Miliar

Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial MMP (27 tahun) dan RS (27 tahun) asal Sumatera Utara. Kedua pelaku merupakan residivis dengan aksi berbeda.

"Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tegas Djuhandani.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah