Simak Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022, Pastikan Sesuai Ketentuan

- 3 Februari 2022, 18:24 WIB
Syarat dan Cara Daftar KIP kuliah 2022
Syarat dan Cara Daftar KIP kuliah 2022 /Kemendikbudristek /Kemendikbudristek

PORTAL PEKALONGAN- Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah mulai dibuka 2 Februari 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan,Ristek, dan Teknologi berupaya membantu mahasiswa berprestasi yang memiliki keterbatasan biaya untuk tetap dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Peserta yang ingin mendaftar dapat melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Begini Cara Mendapat Uang Saku Rp 1,4 juta Per bulan dari KIP Kuliah Merdeka 2022, Jangan Terlambat Daftar

Namun, sebelum melakukan pendaftaran akan lebih baik cek terlebih dahulu syarat pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022.

Berikut syarat penerima KIP Kuliah:

Dikutip dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id berikut syarat penerima KIP Kuliah:

1. Penerima KIP kuliah adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (tahun) sebelumnya yakni 2020 dan 2021

2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.


Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

a.kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau

b.berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau

c.pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau

d.mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

e. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4(empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Orang Tua Hindari 4 Kesalahan Ini, Harga Diri Anak Bisa Terluka

Apabila calon penerima tidak memenuhi 5 kriteria tersebut maka tetap dapat mendaftar dengan dibuktikan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

4. penerima KIP Kuliah tidak boleh menerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari APBN maupun swasta lain yang membiayai komponen yang sama.


Komponen Pembiayaan

1. pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PTN dan PTS naik UTBK maupun seleksi lain yang diusulkan masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)

2. pembebasan biaya kuliah atau biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi

3. bantuan biaya hidup sesuai besaran biaya lokal di masing-masing perguruan tinggi

Baca Juga: Jangan Memukul Anak Bagian Tubuh Ini, Efeknya Berbahaya

Durasi Pembiayaan KIP Kuliah

1. Sarjana (S1) : maksimal 8 semester

2. D4 : maksimal 8 semester

3. D3 : maksimal 6 semester

4. D2 : maksimal 4 semester

5. D1 : maksimal 2 semester

6. Program profesi : maksimal 4 semester ( dokter umum, dokter gigi, dokter hewan) dan maksimal 2 semester (ners, apoteker, guru).

Demikian informasi mengenai KIP Kuliah Merdeka 2022 yang dapat diakses langsung di kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Ali A

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah