PPKM Level 3 Ditetapkan Pemerintah, Warteg pun Ikuti Aturan Pembatasan Terbaru

- 7 Februari 2022, 17:56 WIB
Pemerintah tetapkan PPKM level 3 setelah terjadi kenaikan kasus penyebaran varian Omicron.
Pemerintah tetapkan PPKM level 3 setelah terjadi kenaikan kasus penyebaran varian Omicron. /Foto/Ilustrasi/Pixabay/Geralt.

PORTAL PEKALONGAN- Pemerintah menaikkan PPKM Level 3 kepada sejumlah daerah yaitu Jabodetabek, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bandung Raya.

Melalui Menteri Luhut Binsar Panjaitan dalam siaran pers virtual Sekretariat Presiden, Senin 7 Februari 2022, Pemerintah menyampaikan penetapan PPKM Level 3 untuk mencegah penyebaran Omicron karena virus ini lebih cepat menyebar dibandingkan varian delta.

Penetapan level ini bukan karena tingginya kasus di daerah tersebut tetapi tracing yang rendah, karena di Bali menurut Luhut karena tingginya jumlah pasien yang dirawat inap sehingga ditetapkan menjadi Level 3.

Baca Juga: Bukan Karena Tingginya Kasus, Ini Daftar Daerah yang Ditetapkan PPKM Level 3

Dalam penetapan PPKM Level 3 ini Pemerintah membuat aturan baru bagi daerah yang masuk Level 3 antara lain :

1. Industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100% jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan minimal karyawan 75% sudah mendapatkan vaksinasi dosis 2 dan memiliki PeduliLindungi

2. Supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60%.

3. Pasar rakyat atau tradisional beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60%.

4. Mal dibuka sampai pukul 21.00 dan maksimal 60% pengunjung.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Konferensi Pers Virtual Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah