Pengertian: Suatu perusahaan gabungan antara dua orang atau lebih. Setiap anggota firma mempunyai tanggungjawab maupun peran yang sama dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Ciri-ciri:
- Anggota perusahaan harus aktif mengelola perusahaan dan berpartisipasi pada berbagai kegiatan perusahaan.
- Semua anggota mempunyai tanggugjawab yang sama.
- Setiap anggota firma mengenal satu sama lain.
- Perjanjian dibuat di notaris yang bersifat mengikat dan sah di mata hukum.
- Apabila perusahaan gulung tikar atau terlilit hutang, maka yang digunakan untuk menutup kerugian bukan hanya harta perusahaan, melainkan juga harta pribadi.
- Keanggotaan bersifat permanen atau seumur hidup.
- Mudah memperoleh pinjaman karena firma mempunyai usaha yang jelas.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 Halaman 85 86 : Tari Suling Dewa
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian: Persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha yang dimana sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Ciri-ciri:
- Keanggotaan terdiri dari dua macam diantaranya anggota aktif dan anggota pasif.
- Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan. Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal saja.
- Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam.
3. Perseroan Terbatas
Pengertian: Badan usaha yang melakukan persekutuan modal dengan kemampuan mengatur saham dan didalamnya terdapat beberapa tangung jawab yang diemban penanam saham atau modal sesuai dengan saham yang dimilikinya.