- Merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi.
- Berjuang untuk mencapai kepentingan ekonomi para anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.
- Mengabdi pada kepentingan perikemanusiaan.
- Merupakan kepentingan bersama seluruh anggota dan para anggota turut menyumbangkan karya serta jasanya dalam rangka mencapai tujuan bersama.
- Merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial.
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian: Badan usaha yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara kecuali ada ketentuan lain yang Berdasarkan UU.
Ciri-ciri:
- Pemerintah sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
- Pemerintah sebagai pemegang saham dari permodalan badan usaha.
- Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang.
- Melayani kepentingan umum selain untuk memperoleh keuntungan.
- Sebagai stabilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Sebagai sumber pemasukan negara.
- Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.