BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Manfaat JKP untuk Pekerja

- 15 Februari 2022, 15:52 WIB
BPJS Ketenagakerjaan siapkan program Jaminan Kehilanga Pekerjaan bagi pekerja yang ter-PHK/Tangkap Layar BPJSKetenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan siapkan program Jaminan Kehilanga Pekerjaan bagi pekerja yang ter-PHK/Tangkap Layar BPJSKetenagakerjaan /

 

PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyiapkan program jamnian sosial baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP mulai bulan Februari 2022.

Program ini dipersiapkan pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat usia produktif yang kehilangan pekerjaan, terutama pada masa pandemi Covid-19.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah memiliki beberapa program jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Ini 21 Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program baru yang diluncurkan oleh BPJS dengan memberikan jaminan berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.

"Dengan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, pekerja masih bisa survive saat kehilangan pekerjaan dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harapan seperti dikutip PORTAL PEKALONGAN dari laman kemnaker.go.id, 13 Februari 2022.

Apa yang dimaksud Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah