Penyelundupan Minyak Goreng ke Luar Negeri Layak untuk Diproses Korupsi

- 17 Maret 2022, 22:19 WIB
Pelabuhan Tanjung priok sebagai tempat penyeludupan minyak. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok
Pelabuhan Tanjung priok sebagai tempat penyeludupan minyak. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok /MAKI

PORTAL PEKALONGAN - Penyelundupan minyak goreng yang terjadi di Tanjung Priok layak untuk diproses sebagai tindak korupsi.

Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) telah memasukkan data berupa foto terlampir dugaan penyelundupan ke luar negeri (ekspor ilegal) barang minyak goreng.

Dokumen eksport yang tertulis sebagai sayuran sebagai modus untuk mengelabuhi aparat Bea Cukai, dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota eksport minyak goreng. Maka dengan mudah lolos ke luar negeri.

Baca Juga: 17 Dosen Unnes Jalani Pemeriksaan, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Penelitian

Pelabuhan Tanjung Priok digunakan sebagai tempat penyeludupan minyak goreng. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok.

Eksportir ilegal memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen.

Seharusnya minyak goreng dijual kepada masyarakat dalam negeri namun nyatanya dijual kel uar negeri, sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri.

Baca Juga: Terkait Pemanggilan 17 Dosen Unnes oleh Tipikor Polrestabes Semarang, Ini Kata Rektor Fathur Rokhman

Ekportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah. Padahal mereka melakukan eksport dengan harga sekitar 3 hinga 4 kali lipat dalam negeri.

Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp120.000 hingga Rp150.000 untuk kemasan 5 liter. Namun setelah dijual ke luar negeri, harganya menjadi Rp 450.000 hingga Rp520.000.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x