Sertifikasi Profesi Perlukah bagi Penulis dan Editor? Gunoto Saparie: Mereka Juga Perlu Legalitas

- 23 Maret 2022, 06:34 WIB
Ilustrasi penulis. Satupena Jateng akan menjembatani para anggotanya dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Penulis dan Editor Profesional yang telah mendapatkan verifikasi sertifikasi BNSP.
Ilustrasi penulis. Satupena Jateng akan menjembatani para anggotanya dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Penulis dan Editor Profesional yang telah mendapatkan verifikasi sertifikasi BNSP. /Pixabay/Lukasbieri

PORTAL PEKALONGAN - Banyak penulis enggan atau kurang tertarik untuk mengikuti kegiatan sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terverifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Mereka beranggapan, sertifikasi penulis dan editor tidak bermanfaat, bahkan dinilai mengada-ada.

Ketua Umum Perkumpulan Penulis Indonesia Satupena Provinsi Jawa Tengah, Gunoto Saparie mengungkapkan, sikap para penulis dan editor yang enggan mengikuti kegiatan sertifikasi kompetensi atau profesi itu sebenarnya berangkat dari ketidaktahuan.

Baca Juga: Mengenal Satupena, Apa Saja Program Kegiatannya? Masih Terbuka untuk Bergabung Lho

"Hal itu karena dalam pikiran mereka, bukti fisik kompetensi seorang penulis adalah karya tulis, baik berupa buku maupun yang tersebar di media massa. Mereka tidak tahu kalau sertifikasi bagi penulis dan editor merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan," ujar Gunoto.

Untuk itu, lanjut Gunoto, Satupena Jawa Tengah yang baru saja terbentuk berupaya mendorong dan memotivasi para anggotanya untuk mengikuti sertifikasi BNSP.

"Mereka tidak mungkin mengaku sebagai penulis atau editor kalau belum mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi. Mereka harus memiliki standar dan legalitas," tegas Gunoto kepada Portalpekalongan.com, Rabu 23 Maret 2022.

Baca Juga: Pengurus Lengkap Satupena Jateng Telah Ditetapkan, Selain Seksi-Seksi Ada Korwil dan Korda

Apalagi kini syarat penulis, lanjut Gunoto, khususnya untuk buku-buku yang diterbitkan oleh pemerintah atau yang diizinkan beredar oleh pemerintah, penulis atau editornya harus tesertifikasi.

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x