Sertifikasi Profesi Perlukah bagi Penulis dan Editor? Gunoto Saparie: Mereka Juga Perlu Legalitas

- 23 Maret 2022, 06:34 WIB
Ilustrasi penulis. Satupena Jateng akan menjembatani para anggotanya dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Penulis dan Editor Profesional yang telah mendapatkan verifikasi sertifikasi BNSP.
Ilustrasi penulis. Satupena Jateng akan menjembatani para anggotanya dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Penulis dan Editor Profesional yang telah mendapatkan verifikasi sertifikasi BNSP. /Pixabay/Lukasbieri

"Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) mengutamakan buku-buku yang ditulis dan diedit oleh penulis dan editor tesertifikasi BNSP," imbuh Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) itu.

Menurut Gunoto, Satupena Jateng yang rencananya akan diluncurkan pertengahan bulan Ramadan mendatang, telah melakukan penjaringan usulan program melalui google form. Salah satu program yang diusulkan oleh anggota antara lain peningkatan kualitas penulis, dengan pengembangan kemampuan dan kapabilitas.

"Tentu saja, salah satu cara yang dapat dilakukan di antaranya adalah mengikuti program pelatihan bersertifikat resmi. Sertifikat adalah bentuk pengakuan atas satu kemampuan tertentu. Namun, sertifikat yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga sertifikasi harus mengacu pada aturan yang berlaku dan sah secara hukum," jelas Gunoto.

Baca Juga: PRMN dan KNPI Jawa Barat Sepakat Tingkatkan Literasi Digital Kaum Muda di Jabar

Asesmen Kompetensi

Menurut Gunoto, salah satu cara untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi atau sertifikasi profesi adalah melalui uji kompetensi atau juga dikenal sebagai asesmen kompetensi.

Dia menjelaskan, pemerintah mengatur pelaksanaan asesmen kompetensi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018 yang menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia.

“Dalam kaitan ini, asesmen kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP. Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan bagi LSP dalam melaksanakan asesmen kompetensi dapat mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3), atau standar internasional yang telah memperoleh verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Gunoto.

Baca Juga: CEO PRMN: Survey Imogen Imogen Sangat Keliru dan Tak Sesuai Fakta

Dia kembali menegaskan, Satupena Jateng akan menjembatani para anggotanya dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Penulis dan Editor Profesional yang telah mendapatkan verifikasi sertifikasi BNSP.***

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah