PORTAL PEKALONGAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro, Senin 4 April 2022.
Baca Juga: Saat Imsak Sudah Tidak Boleh Makan dan Minum, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjaran seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Jawa Barat bersikeras menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
Pihak JPU Kejati Jabar mengambil langkah banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa
Dalam pernyataaannya di Twitter Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan memenuhi rasa keadilan masyarakat saat ini.
Adapun komentar netizen, "Alhamdulilah Akhirnya," tulis akun @ryemwoo.
Herry Wirawan Juga dihukum denda sebanyak 500 Juta untuk memperberat hukumannya.***