Hindari Pungli, Pemerintah Perlu Tingkatkan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor

- 4 April 2022, 15:46 WIB
/

PORTAL PEKALONGAN- Bulan Januari tahun 2023 pemerintah akan menerapkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan atau over dimension and overleading. Penerapan kebijakan tersebut didukung oleh Kementerian Perhubungan bersama instansi lainnya.

Namun, minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor menyebabkan masih suburnya praktek pungutan liar (pungli) di Pengujian Kendaraan Bemotor (PKB) atau Kir. Praktek pungli ini akan semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan (over dimension and overloading/ODOL) Januari Tahun 2023

Kementerian Perhubungan bersama instansi lain yang mendukung akan menerapkan Kebijakan Zero Truk ODOL pada Januari 2023. Pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu syarat yang menentukan kendaraan bermotor itu masih dapat dinyatakan laik jalan.

Baca Juga: Penting! 8 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Nomor 5 Perlu Waspada

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan Pasal 49 (1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian. (2) Pengujian meliputi (a) uji tipe; dan (b) uji berkala.

Pasal 53 (1), menyatakan Uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Selanjutnya ayat (2) Pengujian berkala meliputi kegiatan (a) pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan (b) pengesahan hasil uji.

Ayat (3), kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor dapat dilaksanakan oleh (a) unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota; (b) unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah; atau (c) unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.

Baca Juga: Cara Mengobati Diare dengan Akar Jeruk Nipis, Resep Ramuan Herbal oleh Arief Hariana

Saat ini terdapat 314 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau 61 persen yang beroperasi dari 508 kabupaten/kota se Indonesia. Masih ada 194 kabupaten yang belum memiliki UPUBKB atau Kir.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Djoko Setijowarno Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegija


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x