PORTAL PEKALONGAN - Tahun 2022 boleh mudik! Namun, ada aturan yang berlaku bagi pemudik, terutama jika menggunakan Kereta Api atau kendaraan umum lain.
Kiat mudik dengan kereta api disampaikan lewat unggahan akun resmi Instagram PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) @kai121_. Di sana juga ada update mengenai aturan yang berlaku sekarang. Para pemudik Wajib Tahu.
Wajib Tahu aturan ini upaya pemudik Kereta Api 2022 berjaga dan aman sampai tujuan.
Khusus untuk Kereta Api antarkota ada update aturan yang berlaku sebagai berikut:
1. Bagi pemudik yan sudah vaksin booster bisa naik Kereta Api tanpa skrining antigen atau RT-PCR.
2. Bagi yang tuntas vaksin kedua wajib melampirkan hasil rapid tes antigen yang berlaku dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
3. Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
4. Pemudik yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin wajib melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Tidak Cukup Hanya Menjaga Keselamatan, Simak Penjelasan Pakar Transportasi Ini!
5. Untuk anak-anak berusia di bawah 6 tahun tidak perlu skrining dan vaksin.