Kabar gembira! Informasi Pencairan THR Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022

- 6 April 2022, 06:15 WIB
Informasi Pencairan THR Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022
Informasi Pencairan THR Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022 /Pixabay

PORTAL PEKALONGANInformasi pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun santer terdengar di berberbagi media sosial.

Kabar terhangat THR dan Gaji ke-13 untuk PNS rencana akan cair menjelang lebaran tahun ini.

Pencairan THR dan Gaji ke-13 sudah dipersiapkan oleh pemerintah untuk ASN dan penerima pensiun di tahun 2022.

Baca Juga: Puasa Ramadhan: Sikat Gigi dan Menggunakan Pasta Gigi, Bagaimana Hukumnya

Seperti dilansir PIKIRAN RAKYAT tentang Info Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022 segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

KemenPANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ini telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Kebijakan THR dan gaji 13 ini rencananya akan dicairkan menjelang lebaran tahun  2022, khusus untuk Aparatur Negara mulai dari ASN, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat. Pencairan THR dan Gaji ke-13 tersebut upaya pemerintah untuk menggiatkan ekonomi masyarakat di tengah-tengah program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada :

  1. PNS dan Calon PNS,
    2. PPPK,
    3. Prajurit TNI,
    4. Anggota Polri,
    5. Pejabat Negara,
  2. Wakil Menteri,
    7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
    8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
    9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    10. Hakim Ad hoc,
  3. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas
    12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,
    13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,
  4. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
    15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rencana waktu pemberian THR dan Gaji ke-13 tahn 2022:

  1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022),
  2. Gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022.

Baca Juga: Inspirasi Resep Buka Puasa: Daun Singkong Teri Pedas yang Murah dan Bergizi

Tjahjo Kumolo dalam suratnya meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya dan gaji ke 13 dan uang pensiun.

Pertimbangan dari Menteri Keuangan, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, kata Tjahjo.

Sampai dengan berita ini diturunkan, untuk besaran angka sampai saat ini masih belum ada informasi dari Kementerian Keuangan maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Demikian artikel tentang kabar gembira! informasi pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan penerima pensiun tahun 2022.***

Editor: Sumarsi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah