Info Haji 2022: Menag Pastikan Jamaah yang Tertunda pada 2020 Berangkat Tahun Ini

- 8 April 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi jamaah haji. Pemerintah pastikan jamaah haji yang tertunda pada 2020, akan berangkat tahun ini
Ilustrasi jamaah haji. Pemerintah pastikan jamaah haji yang tertunda pada 2020, akan berangkat tahun ini /pixabay


PORTAL PEKALONGAN - Kabar gembira, tahun ini pemerintah Indonesia diizinkan mengirimkan calon jamaah haji 2022. Namun kuota haji sendiri masih belum jelas.

Dilasir dari akun Instagram Kemenag Ri, Dirjen PHU (Pengawasan Haji dan Umrah) Kemeterian Agama RI telah mengikuti Muktamar dan Pameran Haji dan Umrah Internasional di Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 21 Maret 2022 lalu.

Kunjungan Dirjen PHU (Pengawasan Haji dan Umrah) ini tentu membawa kabar gembira, bahwa jamaah haji yang sempat tertunda pemberangkatannya akan terlaksana nanti pada saatnya.

Baca Juga: Keberangkatan Jamaah Haji 2022, Menag: Akan Ada Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

Tidak hanya itu, Dirjen PHU, Hilman Latief selaku perwakilan RI, juga melakukan kunjungan dan pengecekan persiapan Haji 1443 H tahun 2022.

Untuk keperluan Haji 1443 H, Kemenag RI telah mengirimkan utusan tim akomodasi, konsumsi, dan transportasi ke Arab Saudi sebelumnya pada bulan Februari 2022. Bertepatan dengan kunjungan kerja ini, Dirjen PHU pun mengadakan rapat dan pengecekan dengan seluruh tim di sana.

Pengecekan ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa para jamaah Haji 1443 H akan berada dalam kondisi aman dan nyaman seperti tahun-tahun sebelum.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dimulai Tanggal 9 April 2022, Ayo Bersegeralah!

Perlu diingat, karena pandemi Covid-19, Arab Saudi tidak menerima jemaah calon haji dari negara lain pada tahun dua tahun yang lalu.

Salah satu pengecekan Dirjen PHU adalah surat izin penyedia akomodasi. Layanan akomodasi haji meliputi kamar hotel, lobi, restoran, mushola, dan lainnya.

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: Instagram Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah