Kapan Libur Lebaran 2022? Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama hingga Lebaran Idul Fitri, Catat Tanggalnya

- 7 April 2022, 12:11 WIB
Jokowi menyampaikan Keterangan Pers terkait hari libur nasional dan cuti bersama
Jokowi menyampaikan Keterangan Pers terkait hari libur nasional dan cuti bersama /Youtube Sekretariat Presiden

PORTAL PEKALONGAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan libur nasional terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Dilansir oleh PORTAL PEKALONGAN dari kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu, 6 April 2022 pukul 22.22 WIB terkait live presiden yang berjudul “keterangan pers Presiden RI terkait cuti Bersama Idul fitri 1443 H di Istana Bogor”.

Dalam pidatonya, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo menyampaikan terkait libur Lebaran 1443 Hijriah.

Baca Juga: Kapan Cuti Bersama Libur Hari Raya Idul Fitri 1443H ? Simak Penjelasan Presiden Joko Widodo

Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 Mei dan 3 Mei 2022.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Lebaran pada tanggal 29 April 2022, 4 Mei hingga 6 Mei 2022.

"Menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4, 5 dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," tutur Presiden Joko Widodo yang akrab dipanggil Jokowi itu.

Baca Juga: Gelas Utuh Ditemukan dalam Perut Warga Semboro Jember, RSD Balung Jember: Ini Hasil Pemeriksaan Dokter

Keputusan tentang cuti bersama tersebut, akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyampaikan bahwa cuti bersama libur lebaran tahun 1443 Hijiah ini dapat digunakan untuk silatuhrami dengan orangtua, keluarga, dan handai taulan dikampung halaman.

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah