PORTAL PEKALONGAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan libur nasional terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Dilansir oleh PORTAL PEKALONGAN dari kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu, 6 April 2022 pukul 22.22 WIB terkait live presiden yang berjudul “keterangan pers Presiden RI terkait cuti Bersama Idul fitri 1443 H di Istana Bogor”.
Dalam pidatonya, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo menyampaikan terkait libur Lebaran 1443 Hijriah.
Baca Juga: Kapan Cuti Bersama Libur Hari Raya Idul Fitri 1443H ? Simak Penjelasan Presiden Joko Widodo
Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 Mei dan 3 Mei 2022.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Lebaran pada tanggal 29 April 2022, 4 Mei hingga 6 Mei 2022.
"Menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4, 5 dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," tutur Presiden Joko Widodo yang akrab dipanggil Jokowi itu.
Keputusan tentang cuti bersama tersebut, akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyampaikan bahwa cuti bersama libur lebaran tahun 1443 Hijiah ini dapat digunakan untuk silatuhrami dengan orangtua, keluarga, dan handai taulan dikampung halaman.