Dispensasi Nikah atau Legalisasi Penikahan di Bawah Umur?

- 11 April 2022, 22:35 WIB
Ilustrasi pernikahan. Dispensasi nikah atau legalisasi penikahan di bawah umur?
Ilustrasi pernikahan. Dispensasi nikah atau legalisasi penikahan di bawah umur? /Pixabay.com/Nanang Sholahudin

PORTAL PEKALONGAN - Meningkatnya kasus pernikahan di bawah umur merupakan dampak langsung dari dinaikkannya usia menikah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun.

Sehingga salah satu jalan yang ditempuh untuk melangsungkan pernikahan di bawah umur adalah dengan pengajuan dispensasi.

Pengajuan dispensasi banyak dilakukan oleh orang tua dari calon penganten perempuan karena umurnya belum mencapai 19 tahun.

Baca Juga: Bank Indonesia: Konsumen Masih Optimistis Perekonomian Akan Membaik, Simak Buktinya!

Pada tahun 2018 terdapat 2379 kasus, tahun 2019 meningkat menjadi 4.383 kasus, tahun 2020 meningkat menjadi 12.623 kasus, dan tahun 2021 mengalami penurunan sedikit, 11.505 kasus.

Tingginya perkara dispensasi nikah tersebut menunjukkan bahwa praktek-praktek menikah di usia dini di kalangan masyarakat masih sangat tinggi.

Batasan minimal usia perkawin yang diatur dalam undang-undang perkawinan memang tidak absolut. Disebutkan Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Baca Juga: Kasus Pernikahan Dini Ini Meningkat Hampir 300%, Pemicunya Kenakalan Remaja dan Hubungan Bebas

Aturan umum ini kemudian dikecualikan dalam ayat (2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Artinya, apabila seorang calon penganten belum mencari umur 19 tahun mengajukan dispensasi dengan alasan yang sangat mendesak, dan Pengadilan memberikannya maka pasangan tersebut tetap bisa menikah secara sah.

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: Dr Nur Khoirin YD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x