Info Haji 2022: Kemenag Tetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH 2022

- 12 April 2022, 13:39 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Pexels @Mutahir Jamil


PORTAL PEKALONGAN - Penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) akan ditargetkan selesai dalam dua hari kedepan.

Hal itu disampaikan Hilman Latief usai mengikuti Rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Kita akan tetapkan mudah-mudahan dalam dua hari ke depan untuk keseluruhan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH), khususnya untuk Bipih yang akan dibayarkan oleh jemaah," ungkap Hilman, Senin 11 April 2022.

Baca Juga: Info Haji 2022, Menag Yaqut: 1 Juta Calon Haji Siap Berangkat, Berikut Daftar Vaksin Covid-19 yang Diakui Arab

Untuk penetapan besaran BPIH, Kemenag masih membutuhkan data-data yang lebih pasti, salah satunya jumlah hari jamaah menetap di Arab Saudi.

“Saat ini Kemenag bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Komisi VIII DPR yang tergabung dalam Panja BPIH sedang menghitung kembali komponen BPIH. Beda dengan dulu yang totalnya 42 hari. Nah, sekarang berapa hari, karena kemungkinan akan separuhnya," ujar Hilman.

Perhitungan komponen BPIH perlu dilakukan mengingat adanya perubahan besaran anggaran yang dibutuhkan. Mulai dari biaya pesawat, konsumsi, dan akomodasi supaya lebih rasional dan efisien. Maka, segala keputusan hasil penetapan akan segera diinformasikan.

Baca Juga: Info Haji 2022, Inilah Daftar Vaksin Covid-19 yang Diakui Arab Saudi sebagai Syarat Haji 2022

"Ini berkaitan dengan angka. Perlu perhitungan mendetail. Pesawatnya seperti apa, afturnya naik apa enggak, pajak yang berlaku di Saudi dan Indonesia seperti apa, biaya hotel saat ini yang berlaku disana berapa, biaya makanan yang biasanya normal-normal saja kemudian kalau harga minyak naik jadinya bagaimana," ungkap Hilman.

Namun demikian, pemerintah berusaha agar penetapan BPIH tidak memberatkan jemaah. Perlu diketahui, BPIH terdiri dari dua unsur. Pertama, biaya yang berasal dari nilai manfaat. Kedua, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni biaya yang dibayarkan oleh jamaah haji.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah