Info Mudik Gratis 2022, Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Wajib, Bagaimana Hukumnya bagi Pemudik yang Berpuasa?

- 12 April 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi nfo Mudik Gratis 2022, Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Wajib, Bagaimana Hukumnya bagi Pemudik yang Berpuasa?
Ilustrasi nfo Mudik Gratis 2022, Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Wajib, Bagaimana Hukumnya bagi Pemudik yang Berpuasa? /Intagram @ditjen-hubdat.


PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah terus menggeber pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.

Dalam aturan terkini, pemerintah mensyaratkan bahwa syarat utama melakunan perjalanan mudik gratis Lebaran 2022, yaitu wajib melakukan vaksinasi Covid-19, baik vaksinasi lengkap tahap 2 maupun booster.

Hanya saja, saat bulan Ramadhan, muncul pertanyaan apakah vaksinasi Covid-19 bisa membatalkan puasa?

Baca Juga: Berapa Anggaran Pemerintah untuk Mudik Gratis Lebaran Tahun 2022? Cek Infonya Disini

Dilansir Portalpekalongan.com dari instagram Kementerian Agama RI, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, berikut penjelasannya:

1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya MUI juga merekomendasikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa:

Baca Juga: Mudik Gratis dari Kemenhub, Segera Daftar Kuota Terbatas!

1. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan saat bulan Ramadhan dengan memperhatikan kondisi orang yang berpuasa.

2. Dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x