PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah terus menggeber pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.
Dalam aturan terkini, pemerintah mensyaratkan bahwa syarat utama melakunan perjalanan mudik gratis Lebaran 2022, yaitu wajib melakukan vaksinasi Covid-19, baik vaksinasi lengkap tahap 2 maupun booster.
Hanya saja, saat bulan Ramadhan, muncul pertanyaan apakah vaksinasi Covid-19 bisa membatalkan puasa?
Baca Juga: Berapa Anggaran Pemerintah untuk Mudik Gratis Lebaran Tahun 2022? Cek Infonya Disini
Dilansir Portalpekalongan.com dari instagram Kementerian Agama RI, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, berikut penjelasannya:
1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya MUI juga merekomendasikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa:
Baca Juga: Mudik Gratis dari Kemenhub, Segera Daftar Kuota Terbatas!
1. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan saat bulan Ramadhan dengan memperhatikan kondisi orang yang berpuasa.
2. Dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.