Belum Booster? Begini Syarat Mudik Naik Kapal Laut 2022

- 12 April 2022, 18:42 WIB
Belum Booster? Begini Syarat Mudik Naik Kapal Laut 2022
Belum Booster? Begini Syarat Mudik Naik Kapal Laut 2022 /Tangkap layar instagram.com/@kemenhub151

 

 

PORTAL PEKALONGAN - Punya rencana mudik ke kampung halaman naik kapal laut?
Ingin mudik tapi belum booster? Simak yuk aturan mudik 2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan beberapa aturan yang harus dipahami saat ingin mengadakan perjalanan mudik 2022.

Sesuai dengan Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yang sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas nomor 16 Tahun 2022 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022.

Baca Juga: Ini Cara Sahur yang Benar Sesuai Petunjuk Nabi, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan di Sini

Dilansir oleh Portal Pekalongan dari Instagram @kemenhub151 pada 12 April 2022.

Kemenhub menjelaskan bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau Rapid Tes Antigen.

Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT – PCR (3 x 24 jam) atau Rapid Tes Antigen (1 x 24 jam).

Dijelaskan juga bagi penumpang yang baru mendapatkan Vaksinasi dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif RT – PCR atau Rapid Tes Antigen.

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x