Catat! Ini Call Center dan Link Aduan Posko THR 2022 dari Kemnaker. Menaker Siap Menerima Laporan

- 13 April 2022, 00:12 WIB
Catat Call Centre dan Link Aduan Posko THR 2022
Catat Call Centre dan Link Aduan Posko THR 2022 /Instagram Kemnaker RI

PORTAL PEKALONGAN - Sudah resmi terbentuk posko THR 2022 dari Kemnaker, Kementrian Ketenagakerjaan. Nomor call centre dan link aduan resmi diumumkan Kemnaker.

Sesuai fungsinya, posko THR 2022 akan menerima setiap pengaduan dan pertanyaan baik dari pekerja maupun pengusaha terkait pembayaran THR lewat call centre dan link aduan resmi.

Pada tahun 2022 ini, aturan THR lama kembali berlaku karena Menaker menilai situasi ekonomi sudah membaik. Menaker pun meluncurkan posko THR 2022 untuk sarana pengaduan dan konsultasi THR.

Baca Juga: Aturan THR 2022 Kembali Seperti Semula. Menaker: Perusahaan yang Mampu Tolong Beri Lebih Banyak

Sebelumnya, Menaker, Ida Fauziyah, telah mengumumkan aturan THR 2022 kembali seperti semula. 

Dijelaskan Menaker, THR adalah kewajiban pengusaha dan hak setiap pekerja. Oleh karena situasi sudah membaik, maka aturan THR 2022 kembali seperti semula dan pembayaran harus kontan, tidak boleh dicicil.

Ketentuan THR yang kembali berlaku adalah, "Besaran THR adalah 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Menaker.

Baca Juga: 5 Tips Bijak Mengelola THR, Salah Satunya Gunakan untuk Beramal

Perlu diingatkan lagi bahwa THR juga hak para pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. 
Bahkan lebih jauh, Menaker menghimbau bagi perusahaan yang tumbuh positif dan punya profit bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya, bisa dalam bentuk uang ataupun paket sembako.

Hibauan Menaker agar semua pengusaha dan pemerintah mau berkerja sama menaikkan daya beli para pekerja. Menurutnya tidak akan rugi memberi THR 2022 lebih banyak terutama di bulan Ramadan berkah ini.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x