Mudik Naik Kapal Laut? Anak-anak Tidak Perlu Vaksinasi Asalkan...

- 12 April 2022, 20:39 WIB
Mudik Naik Kapal Laut? Anak-anak Tidak Perlu Vaksinasi Asalkan...
Mudik Naik Kapal Laut? Anak-anak Tidak Perlu Vaksinasi Asalkan... /Freepik : pikisuperstar

 

PORTAL PEKALONGAN – Saat akan mudik, tak hanya fisik maupun materi yang harus dipersiapkan, Pastikan aturan mudik 2022 sebagai syarat perjalanan sudah anda pahami dengan benar.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan beberapa aturan yang harus dipahami saat ingin mengadakan perjalanan mudik 2022.

Sesuai dengan Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Neger yang sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas nomor 16 Tahun 2022 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022.

Baca Juga: Syarat Mudik 2022 dengan Kapal Laut, Pahami Aturannya 

Kementerian Perhubungan menjelaskan bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau Rapid Tes Antigen.

Dilansir oleh Portal Pekalongan dari Instagram @kemenhub151 pada 12 April 2022.

Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT – PCR (3 x 24 jam) atau Rapid Tes Antigen (1 x 24 jam).

Baca Juga: Belum Booster? Begini Syarat Mudik Naik Kapal Laut 2022 

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x