Fakta Menarik Produk Merk Kinder Joy yang Ditarik di Pasaran Indonesia Tidak Terdaftar di BPOM, Waspadalah!

- 12 April 2022, 20:42 WIB
Fakta Produk Cokelat Merk Kinder yang beredar di paasaran tidak terdaftar di BPOM
Fakta Produk Cokelat Merk Kinder yang beredar di paasaran tidak terdaftar di BPOM /

PORTAL PEKALONGAN-BPOM telah melakukan tindakan preventif penarikan produk cokelat merk Kinder Joy di wilayah seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan lantaran produk cokelat merk Kinder Joy yang ada di Uni Eropa diduga telah terkontaminasi Bakteri Salmonella. 

Fakta menarik yang terdapat di IG@bpom-ri tertulis keseluruhan produk cokelat merk Kinder yang ditarik dari pasaran, tidak terdaftar di Badan POM. Sedanglan produk merk Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India. Namun, untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merk Kinder yang terdaftar.

Baca Juga: Klarifikasi Badan POM RI tentang Penarikan Produk Cokelat Merek Kinder asal Belgia di Inggris dan Uni Eropa

Berita penarikan produk Kinderjoy berdasarkan telah diterbitkan peringatan publik (Food Alert) oleh Food Standard Agency/FSA Inggris yang diikuti oleh sejumlah negara di Uni Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.

Peringatan publik FSA terkait penarikan produk cokelat merk Kinder Surprise.

Dilansir Portal Pekalongan dari Badan POM RI, berikut klarifikasi  Badan POM tentang Penarikan Produk Cokelat merk Kinder Asal Belgia di Inggris dan beberapa Negara Uni Eropa memandang perlu menyampaikan penjelasan sebagai berikut.

Baca Juga: BPOM Menarik Cokelat Kinder Joy di Pasaran

Pada 2 April 2022, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merk Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non- thypoid) dengan gejala ringan yang ditimbulkan adalah diare, demam, dan kram perut.

Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah