Info Haji Terbaru 2022: Biaya Haji Berbeda, Pelayanan Diharapkan Maksimal

- 14 April 2022, 22:24 WIB
Info Haji terbaru 2022  biaya Haji Berbeda
Info Haji terbaru 2022 biaya Haji Berbeda /Humas Kemenag Jateng

PORTAL PEKALONGAN - Penetapan biaya haji terbaru 2022 beda dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkam menteri Agama Yaqut Cholil biaya haji terbaru 2022 dengan ketetapan yang sudah disepakati, dengan harapan pelayanan terhadap jemaah juga maksimal.

Biaya perjalanan haji berbeda akibat harga fasilitas yang akan digunakan oleh jemaah juga yang terbaik.

Baca Juga: Program Peningkatan Mutu Madrasah 2022 Dimulai, Menag: Dorong Akselerasi Digitalisasi dan Penguatan Literasi

Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag, Rabu 13 April 2022.

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Baca Juga: Menag Yaqut: Madrasah harus Memulai Akselerasi Digitalisasi

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Humas Kemenag Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah