Info Terbaru Haji 2022. Kata Kemenag Yaqut : Pemerintah Optimis, Memberi Pelayanan Terbaik

- 15 April 2022, 19:20 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah di di Jeddah, Arab Saudi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah di di Jeddah, Arab Saudi /Kemenag

PORTAL PEKALONGAN- Informasi terbaru haji Tahun 2022 dari Kemenag, Pemerintah Indonesia bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022,Bipih rata-rata sebesar Rp39.886.009 per orang yang dibayar jamaah haji tahun 2022.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan secara langsung setelah raker dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April 2022.

Menag Yaqut Cholil mengatakan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Bipih. Komponen lain dari Bipih adalah biaya protokol kesehatan.

Baca Juga: Info Terkini Haji 2022 : Kuota 1 Juta Orang Jamaah Haji Indonesia, Siap Diberangkatkan Tahun Ini

Tahun 2022 ini, telah disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jamaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per orang. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per orang.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah disepakati sebesar Rp39.886.009 per orang. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag Yaqut.

Dilansir Portal Pekalongan dari laman kemenag.go.id, Menag Yaqut menegaskan bahwa meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Informasi Haji Terbaru Tahun 2022, Biaya Haji Ditetapkan Rata-Rata Rp 39.886.009 per Orang

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag Yaqut Cholil.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x