Resmi Ditetapkan, Biaya Haji 2022 Sebesar 39,8 Juta

- 15 April 2022, 05:36 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Pixabay/Abdullah Shakoor

PORTAL PEKALONGAN - Kementerian Agama telah resmi mengumumkan bahwa calon jamaah haji akan berangkat tahun ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah bersama dengan DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang harus dibayarkan jamaah haji tahun ini, yaitu rata-rata sebesar Rp. 39.886.009.

Besaran biaya tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Info Haji Terbaru 2022: Biaya Haji Berbeda, Pelayanan Diharapkan Maksimal

Bipih atau biaya haji sebesar Rp. 39.886.009 tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id pada Rabu 13 April 2022.

Menag juga menjelaskan bahwa BIPIH merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Terdapat beberapa komponen lain yang disepakati biayanya pada tahun ini.

Baca Juga: Info Haji Terbaru 2022: Ini Rincian Besaran Biaya Haji 2022 Rp 81.747.844,04 dari Kemenag

Komponen kedua dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang disepakati tahun ini biayanya sebesar Rp808.618,80 per jamaah.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Portalpekalongan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah