RESMI! Biaya Haji 2022 Disepakati Pemerintah dan DPR Rata-rata Rp39,8 Juta per Jemaah

- 14 April 2022, 15:05 WIB
Biaya Haji 2022 Disepakati Pemerintah dan DPR Rata-rata Rp39,8 Juta per Jemaah.
Biaya Haji 2022 Disepakati Pemerintah dan DPR Rata-rata Rp39,8 Juta per Jemaah. /RESMI! Biaya Haji 2022 Disepakati Pemerintah dan DPR Rata-rata Rp39,8 Juta per Jemaah

PORTAL PEKALONGAN - Berkaitan dengan telah adanya kepastian penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M, maka pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Bipih atau biaya haji sebesar Rp39.886.009 tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Besaran penetapan biaya haji tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Info Haji 2022: Pemerintah Utamakan Kuota Jamaah yang Melunasi BPIH

"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag sebagaimana dikutip dari laman resmi kemenag.go.id pada Rabu, 13 April 2022.

Dijelaskan oleh Menag bahwa Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Terdapat beberapa komponen lain yang disepakati biayanya pada tahun ini.

Komponen kedua dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang disepakati tahun ini biayanya sebesar Rp808.618,80 per jemaah.

Baca Juga: Info Haji 2022: Biaya Haji Rp39,8 Juta, Penambahan Tidak Dibebankan pada Jamaah

Komponen ketiga BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah