Pencairan THR 2022 dan Gaji ke-13, ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Dibayarkan Dua Periode

- 18 April 2022, 06:10 WIB
THR dan gaji 13 tahun 2022
THR dan gaji 13 tahun 2022 /Pixabay

PORTALPEKALONGAN – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan,dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dicairkan dua periode.

Pencairan akan dilaksanakan bertahap dua periode. THR sebelum hari raya Idul Fitri dan gaji ke-13 dicairkan bulan Juli 2022.

Pencairan THR 2022 dan gaji ke-13 dengan alasan sebagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Hal ini sebagai upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu 16 April 2022.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran : Utamakan Keselamatan, jika Lelah Beristirahatlah

Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian. 

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra putri ASN, TNI, Polri.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, pungkas Menkeu.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: www. kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x